SINGADAT

Selamat Datang di SINGADAT

Sistem Informasi Lembaga Adat

Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

LEMBAGA ADAT DESA

Lembaga Adat Desa (LAD) adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa. Lembaga ini dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Desa Nomor 15 Tahun 2015 Pasal 95 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemerintah desa dan masyarakat desa dapat membentuk lembaga adat desa.

Tugas Lembaga Adat Desa

Tugas dari Lembaga Adat Desa dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Desa pasal 95 ayat (3) yang berbunyi “Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa”.

Fungsi Lembaga Adat Desa

Lembaga Adat berfungsi bersama pemerintah merencanakan, mengarahkan, mensinergikan program pembangunan agar sesuai dengan tata nilai adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat demi terwujudnya keselarasan, keserasian, keseimbangan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Lembaga adat berfungsi sebagai alat kontrol keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat, baik preventif maupun represif.